Reformasi
birokrasi bertujuan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dengan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga bisa memberikan
kesejahteraan dan rasa keadilan pada masyarakat banyak. Di sisi lain birokrasi
sangat sarat dengan banyak tugas dan fungsi, karena tidak saja hanya terfokus
kepada pelayanan publik, tetapi juga bertugas dan berfungsi sebagai motor
pembangunan dan aktivitas pemberdayaan. Proses reformasi yang harus dilakukan
birokrasi nampaknya bukan hal yang mudah karena harus memformat ulang dengan penuh
kritik dan tindakan korektif struktur dan konfigurasi birokrasi itu dari yang
serba sakral feodal ke serba rasional dan profesional. Proses reformasi dari
berfikir nuansa serba priyayi (ambtenaar)
ke arah birokrasi dengan konfigurasi otoritas yang rasional, yang dalam tataran
empirik dari budaya minta dilayani menjadi budaya melayani sebagai abdi
masyarakat (public service). Menurut konsep
birokrasi Weberian bahwa kekuasaan ada pada setiap hirarki jabatan.
Semakin
tinggi hirarki tersebut semakin tinggi kekuasaannya. Demikian sebaliknya
semakin rendah hirarkinya akan semakin rendah pula kekuasaannya. Rakyat adalah
paling rendah hirarkinya sehingga ia tidak mempunyai kekuasaan apapun. Disiplin
birokrasi model Weber menyatakan bahwa hirarki bawah tidak boleh berani atau tidak
boleh melawan kekuasaan hirarki atas (dalam Thoha, 1999). Tugas utama
pemerintah terhadap rakyatnya adalah memberikan pelayanan dalam rangka memenuhi
kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat. Demikan pentingnya pelayanan publik
oleh pemerintah ini sehingga sering dijadikan tolok ukur keberhasilan suatu
rezim pemerintah, terlebih sekarang ketika paradigma Good
Governance (kepemerintahan yang baik) dikedepankan dimana
akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi dijadikan tolok ukur dalam pelayanan
sektor publik.
Permasalahan
Sebagaimana
telah dinyatakan dalam pendahuluan bahwa tugas utama pemerintah adalah memberikan
pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat. Sementara
itu dari banyak hasil kajian, masih dijumpai keengganan pemerintah untuk melakukan
pelayanan dengan baik. Aparatur birokrasi melakukan pembiaran atas tuntutan
publik; digunakannya birokrasi sebagai alat untuk mengonsentrasikan
sumber-sumber produksi. Dengan demikian masalah utamanya adalah bagaimana usaha
yang dilakukan agar birokrasi dapat memberikan pelayanan secara efektif dan
efesien kepada masyarakat , dengan kata lain bagaimana melakukan reformasi pelayanan
publik segera dilaksanakan guna terwujudnya praktik good governance.
Pembahasan
Reformasi
birokrasi di Indonesia diarahkan pada perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat,
termasuk didalamnya aparat yang dalam struktur organisasi birokrasi. Perubahan masyarakat
diarahkan pada development. Karl
Mannheim sebagaimana disitir oleh Susanto (1977) bahwa perubahan masyarakat
adalah berkaitan dengan norma-normanya. Development
adalah perkembangan yang tertuju pada kemajuan keadaan dan hidup anggota
masyarakat, dimana kemajuan kehidupan ini akhirnya juga dinikmati oleh
masyarakat. Dengan demikian maka perubahan masyarakat dijadikan sebagai
peningkatan martabat manusia, sehingga hakekatnya perubahan masyarakat berkait
erat dengan kemajuan masyarakat. Dilihat dari aspek perkembangan masyarakat
tersebut maka terjadilah keseimbangan antara tuntutan ekonomi, politik, sosial
dan hukum, keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta konsensus antara prinsip-prinsip
dalam masyarakat.
Istilah efektivitas dan efisiensi merupakan konsep engineering yang diadaptasi dari sektor privat,
yang kemudian dalam perkembangannya diterapkan dalam sektor publik yakni
pemerintah. Apabila membicarakan efektivitas dan efisiensi maka harus
dihubungkan dengan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan
tersebut. Dalam pelayanan publik apabila kedua hal diperbandingkan maka
efektivitas jauh lebih penting dari efisiensi. Akan tetapi walaupun pelayanan
publik lebih menekankan efektivitas daripada efeisiensi, dalam tataran praktis
konsep efektivitas tidak dapat dipisahkan dari konsep efisiensi. Unsur
efisiensi adalah salah satu determinan untuk mengetahui apakah suatu kegiatan
bisa dikategorikan efektif atau tidak sebagaimana pendekatan ketiga.
Sementara
itu Birokrasi diartikan sebagai kekuasaan atau pengaruh dari para kepala dan staf
biro pemerintah. Dalam pengertian selanjutnya birokrasi adalah pegawai
pemerintah, yang menjalankan dan menyelenggarakan tugas yang ditentukan oleh
konstitusi, menjalankan program pembangunan, pelayanan publik, dan penerapan
kebijakan pemerintah, yang biasanya disebut pegawai Sipil. Dalam hal di
Indonesia lebih dikenal dengan istilah Aparatur Pemerintah. Aparatur pemerintah
adalah orang-orang yang dipercaya dan diberi mandat oleh negara dan rakyat
untuk mengelola pemerintahannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian maka efektivitasnya harus diukur berdasarkan sejauh mana
kemampuan pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dan ukurannya
antara lain adalah seberapa tinggi tingkat pelayanan kepada masyarakat baik
dibidang kesehatan, pendidikan dan lainnya (Gaspersz, 2002).
Segala
bentuk upaya pemerintah dalam mengeluarkan produk kebijakannya semata-mata dimaknai
sebagai manifestasi dari fungsi melayani orang banyak. Walaupun persepsi ini mengandung
titik–titik kelemahan, namun sampai saat ini pemerintah yang diwakili oleh
institusi birokrasi tetap saja diakui sebagai motor penggerak pembangunan.
Pemaknaan birokrasi sebagai organ pelayanan bagi masyarakat luas tentu
merupakan pemaknaan yang bersifat idealis, dan pemaknaan ideal terhadap fungsi
pelayanan yang diperankan birokrasi tidaklah bisa menjelaskan orientasi
birokrasi.
Pola patron-client
yang kental menjadikan ciri birokrasi menjadi berdampak mematikan inisiatif
masyarakat, kualitas pelayanan masyarakat menjadi tidak efisien, karena praktek
birokrasi yang terlalu hirarkis sehingga keputusan selalu ada di pejabat atas.
Hal ini akan berakibat juga kreativitas, inisiatif dan sikap kemandirian
birokrasi dalam memberikan pelayanan menjadi kurang, sehingga pelayanan dinilai
oleh masyarakat menjadi lamban dan berbelit-belit.
Pelaksanaan budaya kerja ini
seharusnya dilakukan sebagai langkah awal dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
Birokrasi sebagai komponen pemerintah harus dikembalikan lagi untuk hanya
terfokus kepada fungsi, tugas prinsip pelayanan publik (public
service). Birokrasi harus netral dan bukan sebagai alat politik,
sehingga ia bebas untuk bersinergi dan berinteraksi dengan customer’s oriented yang pada hakikatnya adalah kepentingan
pelayanan untuk masyarakat. Netral dalam arti siap menjadi pelayan publik yang
bebas dari intervensi kekuatan politik.
Untuk melaksanakan konsep etika sebagaimana tersebut
diatas maka Denhardt sebagaimana dikutip oleh Sugiyanto (2004) melakukan
strategi sebagai berikut:
1. Membangun
iklim etika dalam organisasi publik, strategi ini mengisyaratkan pentingnya
membangun perilaku etis aparat publik melalui kekuatan kepemimpinan (strong leadership) dalam menciptakan
iklim beretika, sehingga etika dijadikan sesuatu yang bernilai dan mendorong
upaya ke arah penciptaan komunikasi yang terbuka. Karena bagaimanapun terlebih
di Indonesia pemimpin adalah model bawahannya. Mengelola etika bukan sekedar
membuat standar-standar berperilaku dan merekrut pegawai yang berkarakter moral
tetapi juga termasuk menganalisis budaya organisasi, kerja sama untuk membangun
budaya yang menjadikan nilai yang tinggi akan integritas etika, mengembangkan
kebijakan, prosedur serta sistem yang memungkinkan anggotanya mempunyai
integritas etika.
2. Mengembangkan
Ethics Audit, yakni suatu metode untuk menilai standar moral yang dijadikan
pedoman perilaku dalam organisasi dan termasuk penilaian untuk mereview aktivitas orang-orang dalam
organisasi.
3. Mengembangkan
program pelatihan etika pemerintahan, dengan harapan dapat menjamin
sosialisasi dan internalisasi etika bagi pegawai. Termasuk didalamnya adalah
membangkitkan semangat moral para aparat untuk menjadikan etika sebagai acuan
berperilaku melalui komunikasi.
4. Mengembangkan
standar berperilaku yang membatasi tindakan aparat publik, dengan cara
meregulasi standar-standar perilaku yang telah menjadi prioritas dalam mengelaborasi
nilai-nilai dasar moral.
5. Menjamin
integritas etika dalam pekerjaan sehari-hari dengan cara menciptakan lingkungan
kerja yang menjamin transparansi dan integritas etika, rekrutmen dan promosi
berdasarkan meryt system dan
pertimbangan etika, membuat regulasi, kontrol, dan rotasi jabatan yang ketat,
dan membuat kebijakan-kebijakan yang transparan yang dapat meminimalisir
konflik.
6. Mengambil
tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk penyelewengan. Dengan demikian maka
dimensi etika dalam pemerintahan harus dipahami secara jelas dan benar bahwa etika
adalah disiplin ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip moral dan bagaimana prinsip-prinsip
moral tersebut dapat diterapkan. Oleh karenanya dalam etika bukan sekedar
formulasi norma-norma yang akan disepakati bersama akan tetapi juga berbicara
mengenai strategi aplikasi dan pentingnya aspek manajerial yang akan menjadikan
etika sesuatu yang dinamis dan realistik.
Selain melakukan hal hal tersebut
di atas, reformasi pelayanan public pun perlu dilakukan dengan beberapa perubahan sikap dan perilakunya
antara lain : (a) birokrasi harus lebih mengutamakan sifat pendekatan tugas
yang diarahkan pada hal pengayoman dan pelayanan masyarakat; dan menghindarkan
kesan pendekatan kekuasaan dan kewenangan; (b) birokrasi perlu melakukan
penyempurnaan organisasi yang bercirikan organisasi modern, ramping, efektif
dan efesien yang mampu membedakan antara tugas-tugas yang perlu ditangani dan
yang tidak perlu ditangani (termasuk membagi tugas-tugas yang dapat diserahkan
kepada masyarakat); (c) birokrasi harus mampu dan mau melakukan perubahan
sistem dan prosedur kerjanya yang lebih berorientasi pada ciri-ciri organisasi
modern yakni : pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan tetap
mempertahankan kualitas, efesiensi biaya dan ketepatan waktu; (d) birokrasi
harus memposisikan diri sebagai fasilitator pelayan publik dari pada sebagai
agen pembaharu pembangunan; (e) birokrasi harus mampu dan mau melakukan
transformasi diri dari birokrasi yang kinerjanya kaku (rigid) menjadi
organisasi birokrasi yang strukturnya lebih desentralistis, inovatif, fleksibel
dan responsif.
Akhirnya memang tidak bisa
dihindari lagi bahwa reformasi dalam pelayanan publik merupakan langkah
strategis guna mewujudkan good governance, hal ini antara lain bahwa:
- Perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh semua stakeholders, yaitu pemerintah, warga pengguna dan pelaku pasar.
- Pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur governance melakukan interaksi yang sangat intensif.
- Nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance dapat diterjemahkan relatif lebih mudah dan nyata melalui pelayanan publik. Nilai-nilai efisiensi, keadilan, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dapat diukur secara mudah dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik. (Agus Dwiyanto (ed), 2005: 4-5).
Adapun nilai trategis yang dimiliki melalui pelayanan
publik diantaranya:
- Pelayanan publik merupakan ranah dimana negara yang diwakili pemerintah berinteraksi dengan lembaga-lembaga non-pemerintah
- Tolok ukur dan indikator yang jelas dalam pengembangan good governance relatif lebih mudah dikembangkan seperti: efisien, non-diskriminatif, berdaya tanggap dan memiliki akuntabilitas yang tinggi yang dapat dinilai dan diukur dengan mudah.
- Pelayanan publik melibatkan kepentingan semua unsur governance. Pemerintah sebagai representasi negara, masyarakat sipil dan mekanisme pasar memiliki kepentingan dan keterlibatan yang tinggi dalam ranah ini.
Kesimpulan
Penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien, responsif, partisipatif
dan akuntabel memungkinkan pemerintah tidak saja dapat memperbaiki kinerja
birokrasi tetapi juga membangun good governance.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar